Tugas
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
- pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
- kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan
Peraturan Bupati;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat
kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
- pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan
oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota
yang ada di kecamatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan.