Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

  • menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
  • pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  • membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  • melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
  • kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. 
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.


Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi :

  • penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  • pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  • pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.


LINK TERKAIT