Tugas & Fungsi

Pemerintah Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang meliputi aspek

  1. perizinan;
  2. rekomendasi;
  3. koordinasi;
  4. pembinaan;
  5. fasilitasi;
  6. penetapan;
  7. penyelenggaraan; dan
  8. kewenangan lain yang dilimpahkan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Kendal No. 77 Tahun 2016 Pasal 3 bahwa Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  8. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.