Seksi Pemberdaya Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai rincian tugas:

  1. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa / atau kelurahan
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan dan perkreditan rakyat
  3. Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan dan fasilitas umum
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan plaksanaan pembinaan partisipasi dan gotomg royong masyarakat
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi
  6. Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Camat.