Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai rincian tugas:
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa / atau kelurahan
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan dan perkreditan rakyat
- Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan dan fasilitas umum
- Penyiapan bahan koordinasi dan plaksanaan pembinaan partisipasi dan gotomg royong masyarakat
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi
- Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Camat.