tentang pelayanan
Jenis Pelayanan
Jenis Pelayanan yang ada di Kecamatan Cepiring meliputi 3 (tiga) jenis pelayanan, yaitu :
- Pelayanan Perizinan;
- Pelayanan Umum;
- Pelayanan Administrasi Kependudukan; dan
- Pelayanan PBB.
A. Pelayanan Perizinan
Dasar : Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Kendal yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2013
Lingkup Kewenangan Bidang Perizinan yang dilayani di Kecamatan Cepiring meliputi :
- menerbitkan izin usaha bengkel skala kecil dengan luas bangunan maksimal 25 m²;
- menerbitkan izin warung internet/komputer;
- menerbitkan izin mendirikan Bangunan dengan luas maksimal bangunan 100 m²;
- menerbitkan izin usaha salon;
- menerbitkan izin usaha rumah makan/warung dengan jumlah maksimal tempat duduk atau kursi adalah 30 (tiga puluh) tempat duduk atau kursi;
- menerbitkan izin reklame dengan luas maksimal 6 m² dan/atau jangka waktu di bawah 1 (satu) tahun; dan
- menerbitkan surat izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan untuk usaha skala mikro dan kecil.
B. Pelayanan Umum
Lingkup Pelayanan Umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Cepiring meliputi :
- Pelayanan legalisasi surat-surat keterangan;
- Pelayanan legalisasi surat-surat pengantar; dan
- Pelayanan Permohonan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penelitian.
C. Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pelayanan Administrasi kependudukan merupakan pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan, termasuk di Kecamatan Cepiring yang ruang pelayanannnya menjadi satu dengan Ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Ruang Pelayanan PATEN).
Lingkup Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilayani di Kecamatan Cepiring meliputi :
- KK;
- KTP;
- Akta Kelahiran;
- Akta Kematian;
- Surat Keterangan Pindah dll.
D. Pelayanan Pembayaran PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak daerah yang wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Kendal. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah 31 Oktober tahun berkenan. Pembayaran PBB setelah tanggal Jatuh Tempo akan dikenakan denda 2 % setiap bulannya. Adapun contoh penghitungan denda keterlambatan pembayaran PBB adalah sebagai berikut :
- Terlambat 1 (satu) bulan denda 2 %
- Terlambat 10 (sepuluh) bulan denda 20 %
- Telambat 20 (dua puluh) bulan denda 40 %
- dan seterusnya.
Segera Bayar PBB Anda di :
- Kantor Pelayanan PBB Kabupaten Kendal (Jl. Karang Kembang, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal);
- Bank Jateng Cabang Kendal;
- Loket Bank Jateng di Kecamatan Cepiring/ Gedung Pelayanan PBB (Buka setiap Hari Rabu Jam 09.00 s.d. 13.00 Wib); atau
- Mobil Kas Keliling Bank Jateng Cabang Kendal di Halaman Kecamatan Cepiring (Pelayanan setiap Hari Kamis pada minggu ke-2 dan ke-4, jam 09.00 s.d. 12.00 WIB).