Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden 2019
Sosialisasi Percepatan Desa Siaga Aktif Tingkat Kecamatan Tahun 2019
Apel Siaga Pemilu 2019 Kecamatan Ringinarum
Halal Bihalal Keluarga Besar Kecamatan Ringinarum
Sambutan Camat Riginarum dalam acara Halal Bihalal Keluarga Besar Kecamatan Ringinarum
Halal Bihalal Keluarga Besar Kecamatan Ringinarum, Selasa 18 Juni 2019
Acara Senam Massal Warga Kecamatan Ringinarum, jum'at 19 Juli 2019
Senam Massal Warga Masyarakat Kecamatan Ringinarum di lapangan Bandar Arum, Jumat 19 Juli 2019
A. Visi
Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 adalah sebagai berikut :
“KENDAL, HANDAL, UNGGUL, MAKMUR DAN BERKEADILAN”
B. Misi
-
Pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah dengan mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah, untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, penguatan industri, kecil dan menengah/UMKM, pengembangan pariwisata serta, mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (start up)
-
Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, dan memiliki daya saing dalam rangka menyambut revolusi industri 4.0
-
Mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, inklusif, ditunjang dengan tatanan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram dalam relasi seimbang antara berbagai komponen masyarakat dan stakeholder pembangunan.
-
Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang mantap, merata dan berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi, dengan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan
Pelayanan
layanan e-ktp
Apa Itu E-KTP ? e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi.
Layanan Kartu keluarga
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Perubahan Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga Melampirkan surat
layanan akta kelahiran
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak